TERUNGKAP, Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Anjas: Ini Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

24 Desember 2021, 17:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

DESKJABAR - Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku penabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang kemudian membuang korban ke Sungai Serayu, di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku yang menabrak Handi dan Salsabila merupakan anggota TNI sehingga Satreskrim Polda Jabar menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam III/Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, menyampaikan hal itu di Mapolda dalam konferensi pers resmi, Jumat, 24 Desember 2021. Ia didampingi Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dan Danpomdam III/Slw Kolonel Cpm Tugino.

"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.

Baca Juga: RESMI POLDA JABAR Tangkap Pelaku Kasus Kecelakaan Nagreg, Handi dan Salsabila, Ternyata Pelakunya Oknum TNI

Baca Juga: PELAKUNYA OKNUM TNI, Kasus Penabrak DUA SEJOLI di Nagreg Terungkap, Polda Jabar 'Dilimpahkan ke Pomdam'

Menanggapi kasus tersebut, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelakunya dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.

Sebagai landasan segmen analisanya, Anjas mengutip berita sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Kabid Dokkes Polda Jateng Sumy Hastry Purwanti saat melakukan autopsi di Polres Cilacap.

Berdasarkan penjelasan Sumy Hastry, dari luka di kepalanya sesaat setelah kejadian, Salsabila langsung meninggal dunia karena ada patah tulang terbuka di kepalanya. 

Sementara itu, autopsi Handi dilakukan ahli forensi lain di RS Mergono, Banyumas. Sumy Hastry mendapatkan keterangan dari ahli forensik yang menemukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru Handi.

Dengan kata lain, Handi diduga meninggal dunia karena tenggelam lantaran dibuang dalam keadaan masih hidup. 

Baca Juga: Jelang Ekspose Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dua Saksi Menghilang? Ini Dua Kemungkinannya

"Luka-luka di kepalanya tidak mematikan jadi waktu kecelakaan masih hidup. Kedua kami temukan tanda-tanda air juga pasir yang masuk di saluran napas atas hingga paru-paru. Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih tersisa makanan," tutur Sumy Hastry.

Anjas menyatakan, berdasarkan hasil autopsi Sumy Hastry terhadap Handi, ia menduga bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dia meninggal dunia bukan karena kecelakaan melainkan karena air yang masuk ke dalam paru-paru.

"Ini bisa jadi pembunuhan berencana. Logikanya pada saat 3-4 pelaku membawa korban ke rumah sakit, mereka sudah merencanakan di dalam mobil walaupun dari awalnya kecelakaan," ujarnya.

Menurut Anjas, perbuatan mereka mungkin masuk ke dalam pasal pembunuhan berencana jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan hal-hal yang mendukung bahwa mereka sudah merencanakan pada saat di mobil yang klaimnya hendak ke rumah sakit. 

Anjas juga menilai pelaku bukan orang biasa. Alasannya, pelaku juga berhasil balik nama kendaraan dalam waktu tidak sampai 7 hari. 

"Untuk balik nama secara aturan memang membutuhkan waktu seminggu, tapi kita kan tahu tidak semua orang punya privillege seperti itu. Ini yang jadi PR penyidik Polda Jabar," kata Anjas.

Tidak hanya Anjas, sebelumnya pakar hukum Dr Heri Gunawan menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.

Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.

"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.

Sekilas kronologis peristiwa

Seperti diberitakan, Handi pada Rabu 8 Desember 2021 menjemput pacarnya, Salsabila dengan menggunakan sepeda motor. Namun, begitu keluar dari mulut gang menuju Jalan Raya Nagreg-Bandung, mereka ditabrak Isuzu Panther hitam.

Hantaman itu sangat keras hingga keduanya saat itu pingsan tergeletak. Penumpang mobil itu sigap turun dan langsung membawa korban ke mobilnya.

Kepada warga sekitar mereka menyatakan akan membawa kedua korban itu ke Rumah Sakit. Namun anehnya mereka tidak memperbolehkan warga untuk ikut ke mobil tersebut dengan alasan penuh.

Akan tetapi, pihak keluarga yang menyusuri beberapa rumah sakit di sekitar Limbangan, Malangbong, Tasikmalaya, tidak menemukan dua sejoli itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF New Age 1 Menit yang Lalu 24 Desember 2021, Gratis SG 2, Mystery Shop Wave 2 Diskon 90 Persen

Beberapa hari kemudian, tubuh dua sejoli ditemukan sudah menjadi mayat Sungai Serayu di daerah Cilacap dan Banyumas.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu 11 Desember 2021. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Konferensi Pers YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler