MUI Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Oknum Guru di Pesantren Bandung

9 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. /Unsplash/Luis Galves


DESKJABAR
-  MUI akhirnya buka suara tentang kasus pemerkosaan santriwati oleh oknum guru di salah satu pesantren Kota Bandung.

Kini, kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan dan oknum guru itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: Gunung Semeru dan Ramalan Jayabaya Pulau Jawa akan TERBELAH Dua 'Lagi', Ini Kata Denny Darko

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Oleh sebab itu, MUI Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati tersebut.

Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menyatakan keprihatinannya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

Baca Juga: Kasus Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI

4. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

5. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

6. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

Baca Juga: Guru Pesantren Memperkosa Belasan Santriwati di Bandung, Netizen : Hukum Kebiri Saja!

7. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.

8. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

9. Karena diduga, bahwa perbuatan bejad ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

Maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler