Kasus KDRT Valencya Karawang Diambil Alih Kejaksaan Agung Pasca Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

16 November 2021, 15:34 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

DESKJABAR- Kejaksaan Agung melakukan langkah langkah tegas sekaligus memberikan tindakan sanksi terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pejabat yang dimaksud adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar.

Kejaksaan Agung memberikan tindakan tegas setelah informasi dari masyarakat dan pemberitaan soal adanya main perkaran dalam kasus perkara Valencya alias Negsy Lim yang dituntut satu tahun dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya, karena dianggap tidak tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan. 

Baca Juga: Bermain Kasus Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan, Ini Alasan Jaksa Agung Menindaknya

"Perkara ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi, Selasa 16 November 2021. 

Karenanya, menurut Dodi Gazali, Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung. 

"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," katanya. 

Sebelumnya, Valencya ibu dua anak dituntut 1 tahun penjara karena marahi CYC, suaminya asal Taiwan yang sering mabuk. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. 

Akibat dari putusan tersebut, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan Kejagung lantaran ditemukan pelanggaran. 

Baca Juga: TERBARU! Pengacara Yoris Sebut YOSEF SUBANG dan Muyana Masuk ke TKP Ambil Full Golf, Begini Kronologisnya

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum soal dugaan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. Dinilai tuntutan tersebut terlalu ringan karena pasal yang dikenakan lex spesialis yakni Undang Undang KDRT.

Temuan pelanggaran tersebut langsung beberapa orang yang terkait di jajaran kejaksaan terkena sanksi salah satunya pejabat teras Kejati Jabar yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin 15 November 2021 malam.

Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaks Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tutur dia.

Eben mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi.

Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar,Kejari Karawang hingga JPU.

Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia.

Baca Juga: HAL GHOIB 'Bantu' Ungkap Pembunuh Subang: Jelang 100 Hari Meninggal Korban, PELAKU DITANGKAP..!

Disorot publik

Temuan tersebut didasari oleh kasus yang disorot publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus tersebut dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim kemudian dilakukan pagi tadi, Senin pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual,

Eben menyatakan penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum. Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7 sambung Eben, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Jaksa penuntut umum Kejari Karawang juga kata Eben, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

Baca Juga: Semakin Dekat Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Keceplosan Soal Kucing

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," kata dia.

Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Termasuk tidak mempedoman tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara itu. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Ibu anak dua inisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial V (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu V membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan.

Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.

Baca Juga: KODE REDEEM FF HARI INI, Kode Redeem FF 16 November 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: KEREN!

Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. V mengatakan CYC sebagai Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler