Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Resmi Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Vonis 5 Tahun

11 November 2021, 13:02 WIB
Bupati nonaktif KBB Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara /

DESKJABAR- Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonsi 5 tahun hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pekan kemarin.

Banding sudah dilayangkan melalui pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara melalui Panitera Pengadilan Negeri Bandung.

 

"Untuk perkara Pak Aa Umbara, kemarin kami sudah nyatakan banding melalui kepaniteraan PN Tipikor Bandung," ujar Rizky, saat dihubungi, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: 3 Jaksa Untuk Tersangka Tubagus Joddy, Berkas Perkara Disiapkan Untuk Sopir Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Dalam perkara ini, oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Bandung Barat.

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor

Namun menurut kuasa hukumnya, dakwaan yang diberikan kepada kliennya itu tidak tepat. Sebab, Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i yang disangkakan jaksa kepada kliennya.

"Aa Umbara sebagai Bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sesuai keterangan ahli yang disampaikan dipersidangan, kata dia, pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah.

"Yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i itu pejabat pengadaan, Bupati bukan pejabat pengadaan," ucapnya.

 

 

Vonis Aa Umbara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yayasan dan Sekolah Segera Aktif Kembali

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

 

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," tutur hakim.

 

Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara yedi supriadi

Dalam perkara tersebut, terdakwa lainnya Andri Wibawa anak Aa Umbara dan M Totoh pengusaha rekanan Aa Umbara divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.

Sementara itu pembacaan putusan untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dibacakan bergiliran. Dan hingga kini pembacaan putusan Totoh Gunawan sedang dibacakan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler