DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pada Senin 30 Agustus 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa kasus korupsi Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) untuk proyek yang dikerjakan di Indramayu.
Hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi Ade Barkah dan Siti Asiyah adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yakni Surahmat, dan hakim anggota Asep Sumirat dan Linda Wati.
Berdasarkan jadwal persidangan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, atas nama terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani sidang digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.
Dan perkara 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg atas nama terdakwa Ade Barkah Surahman juga disidangkan di ruang yang sama.
Jaksa KPK yang mendakwa Ade Barkah dan Siti Asiyah adalah Trimulyono Hendradi dan Feby Dwiyosupendy.
Dalam kasus korupsi yang sama, hakim telah memvonis anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim selama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Pra Registrasi Free Fire Max, Ada Hadiah Paket Max Raychaser dan Voucher Gold Royale
Baca Juga: Puracana Ambalan Oto Iskandardinata dan Citraresmi SMA Pasundan 1 Bandung, Gelar Vaksinasi Siswa
Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
"Iya berkasnya baru masuk atasnama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.
Ia menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59.
Baca Juga: Inilah Makanan Khas Tanah Datar Sumatera Barat, Tempat Lord Adi MasterChef Dilahirkan
Baca Juga: KONI Kota Bandung dan Kejari Jalin Kerjasama, Iwa : Jangan Sampai Ada Kebocoran
Kedua terdakwa yakni Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Baca Juga: Mengapa Nadya Kalah di Grand Final MasterChef Indonesia 8, Ini Penyebab Paling Terlihat
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Postingan Jesselyn dan Janji Setelah Juara MasterChef Indonesia Sesion 8
Baca Juga: Jesselyn Juara MasterChef Indonesia Season 8, Sesuai Prediksi dan Mengapa Menang atas Nadya
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.***