Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka

6 April 2021, 13:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith /yedi supriadi


DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith protes keras kepada majelis hakim karena kasus yang sudah damai dan cabut perkara malah masih bisa disidangkan.

Habib Bahar bin Smith bahkan mengatakan kasus ini dipaksakan dan mengandung unsur politis.

Bahkan Habib Bahar bin Smith menyebut nama pejabat Polda Jabar yang dengan sengaja memaksa korban untuk membuat BAP baru atas kasus ini. Hal tersebut diungkapkan terdakwa kepada majelis hakim saat sidang, Selasa 6 April 2021 di PN Bandung.

Baca Juga: KPK Belum Menahan Aa Umbara, Benny K Harman: 'Kalau Dipanggil Lagi Tak Datang, Ciduk aja'

Baca Juga: NTT Berduka, 128 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor

"Saya tidak mengerti pa hakim, Yang Mulia, kenapa kasus yang sudah damai dan sudah cabut perkara dan sudah lama terjadi malah dibawa ke persidangan," ujar Habib Bahar bin Smith saat sidang di PN Bandung, Selasa 6 April 2021.

Sidang tersebut tidak dihadiri langsung Habib Bahar bin Smith, tapi berlangsung secara virtual.

Habib Bahar bin Smith dan juga pengacara nya mengaku keberatan atas dibawanya kasus ini ke pengadilan, namun meski begitu terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Ramadhan 2021: ALHAMDULILLAH, Menteri Agama Izinkan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Berjamaah

 Baca Juga: Budidaya Ikan Gurame, Menekan Kematian, Gunakan Indukan Hybrid Bima Turunan Majalengka

Majelis hakim pun menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan hakim dan dicatat.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sukanda menyatakan bahwa adanya perdamaian tersebut hanya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Pasalnya kasus penganiayaan ini bukan delik aduan tapi delik umum, sehingga ini dilanjutkan ke persidangan.

Kalau pun ada perdamaian itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan saja. "Itu kan salah satu hal yang meringankan saja karena memang tindak pidananya ada," katanya.

Baca Juga: Elon Musk Buka 10 Ribu Lowongan Kerja Untuk Gigafactory Tesla, Tidak Memerlukan Gelar Sarjana

Sukanda menjelaskan unsur pidana sudah jelas dilakukan Habib Bahar bin Smith yakni memukul berkali kali, menikam pakai pisau dan memasukan korban kedalam mobil.

"Sudah jelas unsur pidananya ada makanya kami bawa kasus ini ke persidangan," ujarnya.

Sukanda juga menjelaskan kasus ini disidangkan di PN Bandung tidak dilakukan di PN Bogor karena untuk mengantisipasi keamanan saja dan sudah diizinkan oleh Mahkamah Agung untuk disidangkan di PN Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler