DESKJABAR- Tidak seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini berbeda, kalau sebelumnya tidak boleh sholat tarawih berjamaah pada Ramadhan 2021 sudah bisa dilakukan.
Kemudian bila tahun sebelumnya tidak diizinkan untuk sholat idul fitri berjamaah, kini sudah bisa dilakukan. Tentu saja ini menjadi informasi yang melegakan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Informasi yang cukup menggembirakan ini, langsung disampaikan melalui Kementerian Agama yang menyebutkan mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih pada Ramadhan 2021 dan salat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: HYBE Agensi BTS Akuisisi Ithaca Holdings, Ariana Grande, Justin Bieber dan Taylor Swift
Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Selasa 6 April 2021: Hazzar Tidak Percaya Bahwa Azize Adalah Ibu Kandungnya
Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitupun dengan salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Pastikan Tidak Ada Korban Bencana NTT yang Kelaparan