Hukum Swab di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa

- 5 April 2021, 10:11 WIB
bagaimana kalau melakukan PCR swab di saat bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa.
bagaimana kalau melakukan PCR swab di saat bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa. /pixabay/

DESKJABAR - Mendeteksi adanya COVID-19 atau virus Corona sangat penting untuk mencegah penularannya.

Dengan deteksi ini, kita dapat menghindari sekaligus memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ke orang-orang di sekitar kita.

Salah satunya dengan PCR swab, yaitu jenis tes yang umum dilakukan untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi virus COVID-19 atau tidak.

Lalu bagaimana kalau melakukan PCR swab di saat bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa.

Seperti di jelaskan oleh Buya Yahya pendiri pondok pesantren Al-Bahjah dalam Channel youtube Al-Bahjah Tv.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Selasa 6 April 2021: Hazzar Tidak Percaya Bahwa Azize Adalah Ibu Kandungnya

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 April 2021: Penyelidikan Kasus Roy Tertunda, Andin Tenggelam dan Tidak Sadarkan Diri

Swab adalah kapas lidi yang diusapkan pada rongga nasofaring atau orofaring untuk mendapatkan lendir yang akan digunakan sebagai sampel.

Jadi melakukan Swab di siang hari bisa membatalakan puasa karena memasukan sesuatu ke dalam hidung adalah salah satu dari yang yang bisa membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x