DESKJABAR – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal terkait Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadhan.
Salah satunya untuk lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan baik Verbal atau Non Verbal saat bulan Ramadhan pada tayangan di Program TV.
Di Bulan Puasa Ramadhan KPI Pusat juga melarang siaran adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara Tv baik yang dilihat secara langsung ataupun hasil rekaman.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan maksud dan tujuannya adalah untuk menghormati nilai-nilai agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Acara SCTV Hari Ini 25 Maret 2021: SInetron BUku Harian Seorang Istri, dan SInetron SAMUDRA CINTA
Selain itu, ini juga sebagai panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan puasa Ramadan.
Adapun ketentuan pelaksanaan edaran, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran / tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.