Bulan Puasa Ramadhan KPI Larang Program TV Tampilkan Adegan Berpelukan atau Bermesraan dengan Lawan Jenis

- 25 Maret 2021, 09:29 WIB
Di Bulan Puasa Ramadhan KPI Pusat juga melarang siaran  adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara Tv
Di Bulan Puasa Ramadhan KPI Pusat juga melarang siaran adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara Tv /Twitter/@KPI_Pusat/

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang dipantau prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh siaran.

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

d) Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang telah dinyatakan hukum di Indonesia.

Selain itu sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materi senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa.

Menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadhan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, pembawa acara, atau pendukung, pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal / nonverbal).

Serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang dilihat secara langsung (langsung) maupun mengetuk (rekaman).

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah