i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain.
j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan.
k) Tidak menampilkan pengisi acara yang sengaja menimbulkan mudarat, keburukan bagi khalayak yang blokir sebagai orang yang menemukan hidup (insaf atau tobat).
Inspirasi kehidupan tetap harus memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
l) Berkaitan ketentuan point B, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik / horor / supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.
Tidak mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi pandangan paham yang menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga tidak menimbulkan atau kegaduhan di masyarakat, ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 / P / KPI / 03 / 2012 tentang Standar Program Siaran.
n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pelemahan persebaran Covid-19.
Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.