Para Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa Penyidik KPK : Simak Keterangan Jubir KPK Ali Fikri

2 Februari 2021, 06:45 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil. /Instagram/@ajaympriatna/

 

DESKJABAR- Para pejabat Kota Cimahi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Walikota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna di Gedung KPK Jakarta.

Mereka yang diperiksa, yaitu Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah.

Kemudian saksi lain yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Baca Juga: GP Ansor Bogor Minta Aparat, Pemda, Sampai Guru Ngaji Sikapi Rojali, Simak Penjelasannya di Sini

Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu penyidik KPK mencecar 10 saksi perihal penerimaan gratifikasi oleh tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Dicecar KPK soal Kasus Suap Banprov

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 2 Februari 2021 Beroperasi di Dua Tempat Ini, Simak Persyaratannya Di Sini

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Ini Tanggapan Moeldoko Soal Isu Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Juga: Korupsi Asabri: Akhirnya 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler