SIM Keliling Bandung, 25-30 Januari 2021, Simak Lokasi dan Persyaratan Perpanjangan SIM Berikut Ini

25 Januari 2021, 04:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung 25-30 Januari 2020 /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali,

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Pencinta Buku? Kenapa Tidak Mencoba Menjadi Bookfluencer

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, 25-30 Januari 2021 yang dibagikan melalui akun instagram, @simrestabesbdg1.

Senin, 25 Januari 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Selasa, 26 Januari 2021
- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Rabu, 27 Januari 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Miko Mall Square, Jalan Raya Kopo, Bandung

Baca Juga: Kampanye Wisata Diduga Berkontribusi Pada Penyebaran Virus Corona Tahap Awal di Jepang

Kamis, 28 Januari 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Jumat, 29 Januari 2020
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Sabtu, 30 Januari 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 31 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Baca Juga: Bakamla Tahan Dua Tangker Iran dan Panama karena Melakukan Transfer Ilegal BBM

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Tujuh Daerah di Jawa Barat yang Wajib Memberlakukannya

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anies Baswedan perkuat Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat RW

Baca Juga: Info Covid-19, Wilayah Bogor Masuk Zona Merah, Dua Kecamatan Ini Justru Kembali ke Zona Hijau

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler