Bakamla Tahan Dua Tangker Iran dan Panama karena Melakukan Transfer Ilegal BBM

- 24 Januari 2021, 22:05 WIB
Bakamla menahan dua kapal tangker Iran dan Panama diduga melakukan transfer ilegal BBM di perairan Pontianak, Minggu 24 Januari 2021
Bakamla menahan dua kapal tangker Iran dan Panama diduga melakukan transfer ilegal BBM di perairan Pontianak, Minggu 24 Januari 2021 /Humas Bakamla RI/

DESKJABAR - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal tangker berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer ilegal bahan bakar minyak (BBM) di perairan Pontianak, Minggu 24 Januari 2021.

Mengutip laman resmi Bakamla menyebutkan, proses pengamanan kapal tangker Iran dan Panama yang melakukan transfer ilegal tersebut, dilakukan saat KN Marore-322 yang dikomandani Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri "Trisula-I/21.

Saat melaksanakan patroli, pukul 05.30 WIB KN Marore-322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi AIS dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Permintaan Rumah Mungil di AS Meningkat, Dibangun hanya dalam Tempo 30 Menit

Guna memastikan, Komandan KN Marore-322 memerintahkan untuk bergerak mendekati kontak dengan kecepatan 16 knot.

Pada pukul 06.00 WIB, KN Marore-322 mendeteksi secara visual terdapat 2 kapal berjenis MT yang sedang melaksanakan ship to ship diduga melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Kemudian, KN Marore-322 melakukan kontak radio channel 16 untuk menanyakan perihal keberadaannya di perairan Pontianak. Tidak ada Respons dari kedua kapal berjenis MT tersebut sehingga menambah kecurigaan KN Marore-322.

Baca Juga: Inilah Alasan 2.500 Penumpang Pesawat Terbang di AS Ditolak

Menindaklanjuti kecurigaannya, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto menghubungi Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, S.E., M.Si (Han) dan mendapatkan perintah untuk melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bakamla RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x