Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana Rabu 16 Desember 2020 Besok, Inilah Sosok Sang Pengadilnya

15 Desember 2020, 17:35 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

DESKJABAR- Wali Kota Tasikmalaya (non aktif) Budi Budiman akan menjalani Sidang perdana di pengadilan tipikor bandung Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Rabu 16 Desember 2020 pagi. Jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tersebut membacakan dakwaan korupsi yang menjerat Budi Budiman.

Berdasarkan informasi dari Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, menyebutkan hakim yang akan mengadili kasus korupsi dengan terdakwa Budi Budiman, adalah Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto.

Dennie Arsan sendiri bertugas di PN Bandung belum genap satu tahun, beberapa kasus pidana umum ia sidangkan. Salah satunya sidang kasus Undang Undang ITE dengan terdakwa Wakil Ketua Kadin Jabar Donny Mulyana. Hakim Dennie dalam kasus tersebut memvonis percobaan terhadap terdakwa Donny Mulyana.

Baca Juga: Vonis Hakim PN Bandung Perintahkan Dony Mulyana Agar Dikeluarkan Dari Tahanan

 

Mengenai jadwal sidang, Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, S.H., M.H., mengkonfirmasi telah terjadi perubahan jadwal sidang perdana wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang akan digelar di pengadilan tipikor PN Bandung.

Semula sidang korupsi orang nomor satu di Kota Tasikmalaya tersebut dijadwalkan pada Senin 14 Desember 2020, kemudian dirubah menjadi, Jadinya Budi Budiman disidangkan Rabu 16 Desember 2020.

"Iya, untuk terdakwa atas nama Budi Budiman memang telah terjadi perubahan jadwal dari semula Senin 14 Desember 2020 dirubah menjadi Rabu 16 Desember 2020," ujar Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohmatulloh saat ditelepon DeskJabar Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 13 Desember 2020 : Hercai , Miran Berada Diambang Keputusan Yang Sulit

Perubahan jadwal tersebut memang tidak diduga sebelumnya karena pada pekan kemarin, seluruh gedung PN Bandung dan pengadila tipikor Bandung ditutup (lockdown) karena ada 15 hakim dan karyawannya terpapar Covid-19.

"Mulai Senin 7 Desember sampai 11 Desember kan PN Bandung di lockdown, nah baru buka kembali rencananya pada Senin 14 Desember 2020. Tentu saja karena tutup satu minggu mengakibatkan terjadi perubahan terhadap semuanya termasuk jadwal sidang di rubah dan kembali disesuaikan," ujarnya.

Perubahan jadwal sidang juga telah ditulis di web site PN Bandung, dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) disebutkan jadwal sidang dengan nomor perkara no 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Denga jenis perkara: tindak pidana korupsi. Nama terdakwa : Budi Budiman.

Kemudian tertulis jadwal sisang hari dan tanggal sidang, yakni Rabu 16 Desember 2020, sekitar pukul 09.10 sampai selesai dengan agenda sidang perdana.

Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Menjadi Favorit Saat ini, Ini Jadwal Acara TV SCTV Minggu 13 Desember 2020

Kemudian pada kolom para pihak disebutkan Penuntut Umum Yoga Pratomo, terdakwa Budi Budiman. Penuntut umum yang dimaksud yakni jaksa KPK Yoga Pratomo yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Budi Budiman adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

perubahan jadwal sidang wali kota tasikmalaya Budi Budiman web site PN Bandung

 

Baca Juga: Tottenham Hotspur Dampingi Antwerp ke Babak 32 Besar Liga Europa 2020-2021

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS, Dominasi Artis Terpopuler Versi Spotify. Inilah Daftarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya terjawab sudah teka teki persidangan wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang kini telah ditahan KPK atas perkara korupsi yang merundungnya. Semula dapat kabar persidangan tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta karena saksi saksi dan para pejabat yang terlibat berada di Jakarta.

Namun belakangan santer akan digelar di pengadilan tipikor Bandung karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat yakni di Kota Tasikmalaya dan Bandung.

Namun kini terjawab sudah, setelah Jaksa KPK Yoga Pratomo melimpahkan kasus korupsi wali kota tasikmalaya Budi Budiman ke pengadilan tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Pelimpahan tersebut diakui oleh Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Baca Juga: Rutan Bandung Terapkan Pemeriksaan Ketat Covid-19 Dan Geledah Barang

Kronologis kasus, wali kota tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Sebelum ditahan, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Jangkau Pulau Terpencil, Kimia Farma dan Badan Wakaf Al Qur'an Luncurkan Klinik Apung  

Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler