Sudah Dijadwal, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akan Disidangkan Besok, Senin 14 Desember 2020

- 13 Desember 2020, 06:50 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

DESKJABAR- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan disidangkan besok hari Senin 14 Desember 2020. Dia akan menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Persiapan jadwal dan hakim yang menyidangkan sudah ditentukan, pengadilan tipikor PN Bandung telah menjadwalkan Hari Senin 14 Desember 2020 mendatang akan dilangsungkan sidang pertama Budi Budiman.

Seperti dikutip dari laman resmi situs PN Bandung, dalam Sistem Penelusuran Perkara disebutkan mengenai daftar Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara dengan no 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg per hari ini Jumat 4 Desember 2020 tertulis paling atas.

Kemudian pada kolom para pihak disebutkan Penuntut Umum Yoga Pratomo, terdakwa Budi Budiman. Penuntut umum yang dimaksud yakni jaksa KPK Yoga Pratomo yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Budi Budiman adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Dampingi Antwerp ke Babak 32 Besar Liga Europa 2020-2021

Dalam laman resmi PN Bandung juga tertulis jadwal sidang yang juga telah ditetapkan yakni pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar sepuluh hari dari hari ini Jumat 4 Desember 2020. Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut yakni Deni Arsan sebagai ketua, dan dua orang anggota hakim Sulistiono dan Budi Kristianto.

 

Budi Budiman sendiri kini masih ditahan di Tahanan KPK dan biasanya sebelum persidangan di mulai terdakwa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah