Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Disidangkan Senin 14 Desember 2020, Didakwa Dua Pasal Korupsi

- 4 Desember 2020, 09:10 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

DESKJABAR- wali kota tasikmalaya Budi Budiman tinggal menunggu sepuluh hari lagi untuk menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018. Pasalnya pengadilan tipikor PN Bandung telah menjadwalkan Hari Senin 14 Desember 2020 mendatang akan dilangsungkan sidang pertama Budi Budiman.

Seperti dikutip dari laman resmi situs PN Bandung, dalam Sistem Penelusuran Perkara disebutkan mengenai daftar Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara dengan no 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg per hari ini Jumat 4 Desember 2020 tertulis paling atas.

Kemudian pada kolom para pihak disebutkan Penuntut Umum Yoga Pratomo, terdakwa Budi Budiman. Penuntut umum yang dimaksud yakni jaksa KPK Yoga Pratomo yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Budi Budiman adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Baca Juga: PN Bandung Lockdown Seminggu, Sidang Korupsi Wali Kota Tasikmalaya Rubah Jadi Rabu 16 Desember 2020

Dalam laman resmi PN Bandung juga tertulis jadwal sidang yang juga telah ditetapkan yakni pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar sepuluh hari dari hari ini Jumat 4 Desember 2020. Budi Budiman sendiri kini masih ditahan di Tahanan KPK dan biasanya sebelum persidangan di mulai terdakwa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS, Dominasi Artis Terpopuler Versi Spotify. Inilah Daftarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya terjawab sudah teka teki persidangan wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang kini telah ditahan KPK atas perkara korupsi yang merundungnya. Semula dapat kabar persidangan tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta karena saksi saksi dan para pejabat yang terlibat berada di Jakarta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x