Pascapenahanan Walikota Budi Budiman, Tidak Ada Perpecahan di Pemkot Tasikmalaya

- 26 Oktober 2020, 14:42 WIB
WAKIL Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.
WAKIL Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020. /Zair Mahessa/DeskJabar/

DESKJABAR - Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Muhammad Yusuf menegaskan, di tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada perpecahan pascapenahanan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktoner 2020 lalu.

Yusuf mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020. Pemerintah Kota Tasikmalaya, tegas dia, menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya tanpa gangguan yang berarti.

“Kata siapa (ada perpecahan). Tidak ada semua masih kompak. Seluruh kepala perangkat daerah masih tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara lebih bersungguh-sungguh”, ujar Yusuf.

Baca Juga: Wali Kota Budi Budiman Ditahan, Pelayanan Publik di Pemkot Tasikmalaya Dijamin Lancar

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Denda Rp 5 Miliar, Tomtom Mengaku Hakim TIdak Adil

Menurut Yusuf, bersamaan dengan  penahanan oleh KPK kepada Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, pada hari itu juga dirinya menerima Radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat  yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan.

Bunyi radiogram itu yakni; a). Sesuai pasal 65 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. b). Sesuai pasl 66 ayat 1 huruf c UU No 23 Tahun 2014 bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Bunyi berikutnya c). Sehubungan hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kota Tasikmalaya agar segera Wakil Wali Kota Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta agar Saudara memantau kasus tersbut dan melaporkan perkembangannya kepada Gubernur Jawa Barat.

Setelah menerima radiogram tersebut,  Yusuf menjelaskan pihaknya langsung menyusun langkah-langkah untuk  menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Pemkot Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x