Membuat pernyataan palsu (KUHP, Pasal 172)
Wisapat Manomairat atau Sand
Bertindak sembarangan menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)
Mayjen Pol Udon mengatakan, kelima orang tersebut didakwa berdasarkan bukti-bukti yang telh dikumpulkan oleh petugas investigasi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan satu orang pun dari kelimanya.***