ADA Tuntutan Baru untuk Gatick, Diajukan Panida, Dakwaan Resmi Kepolisian Tak Memuaskan?

- 9 April 2022, 15:04 WIB
Gatick bersama teman-temannya yang berada di speedboat telah ditetapkan jadi tersangka.
Gatick bersama teman-temannya yang berada di speedboat telah ditetapkan jadi tersangka. /Tangkapan layar YouTube Nessie Judge/

 

DESKJABAR - Ada tuntutan baru untuk Idsarin Juthasuksawat atau Gathick, manajer Tangmo Nida.

Tuntutan diajukan oleh Panida Siriyuthyothin atau Panida, ibu Tangmo Nida.

Decha Kittiwittayanan, pengacara Panida mengatakan, ia dan kliennya sudah mendatangi pihak kepolisian untuk mempersiapkan tuntutan lebih lanjut terhadap orang-orang di speedboat, terutama untuk Gatick.

“Nona Idsarin Juthasuksawat, atau Gatick, oleh Ibu Panida akan diadukan dengan tuntutan menghancurkan barang bukti, jadi tuntutan terhadap Gatick akan bertambah,” kata Pengacara Decha seperti dirilis Thai PBS News, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Saat SIARAN LANGSUNG Tangmo Nida DATANG, ANNA: Saya Janji, Benarkah?

Decha menambahkan, tuntutan menghancurkan barang bukti diajukan karena Gatick telah menghapus gambar di ponsel Tangmo Nida.

Karena ponsel Tangmo Nida masih berada di pihak penyidik sebagai barang bukti, lanjut Decha, maka ia dan Panida melakukan konsultasi untuk menanyakan apakah tuntutan itu bisa diajukan atau tidak.

Decha yakin Panida memiliki cukup bukti untuk mengajukan tuntutan tersebut kepada Gatick.

Dari keterangan yang disampaikan Mayjen Pol Udon Yomcharoen, Wakil Panglima Tertinggi Royal Thai Air Force 1 pada taggal 5 April 2022 lalu, Gatick “hanya”menerima satu tuntutan dari pihak kepolisian, yaitu memberikan pernyataan palsu (KUHP, Pasal 172).

Baca Juga: Ibu TANGMO NIDA Takut pada Santana Prayoonrat, Pelapor yang Sebut Keberadaan Dua VIP Dalam Kasus Ini, Ada Apa?

Sementara itu, pada 5 April lalu, Mayjen Pol Udon Yomcharoen, Wakil Panglima Tertinggi Royal Thai Air Force 1 mengumumkan bahwa 5 orang yang berada di speedboat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mayjen Pol Udon Yomcharoen pun mengumumkan tuntutan resmi kepolisian untuk kelima tersangka tersebut.

Inilah rincian dakwaan untuk 5 orang yang berada di speedboat:

Tanuphat Lertthaweewit atau Por

1. Bertindak lalai menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)

2. Undang-undang Kelautan didakwa mengemudikan perahu tanpa sertifikat.

3. Undang-undang Kelautan didakwa menggunakan kapal yang izinnya telah habis masa berlakunya.

4. Undang-undang Maritim (Pasal 119), membuang limbah/sampah apa pun ke sungai.

Baca Juga: Penyebab Kematian Tangmo Nida Terungkap, Polisi Senior Thailand Beberkan Fakta Baru

5. Sumpah Sumpah (KUHP, Bagian 172) - bersumpah palsu

Paiboon Treekanjanan atau Robert

1. Bertindak lalai menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)

2. Undang-undang Kelautan didakwa mengemudikan perahu tanpa sertifikat.

3. Undang-undang Kelautan didakwa menggunakan kapal yang izinnya telah habis masa berlakunya.

4. Undang-undang Maritim (Pasal 119) dibebankan dengan membuang limbah apa pun ke sungai.

Nithat Kiratisutthisathon atau Job

1. Membantu orang lain untuk tidak dikenakan hukuman pidana (KUHP, Bagian 184).

2. Undang-undang Maritim (Pasal 119) dibebankan dengan membuang limbah apa pun ke sungai.

Itsarin Juthasuksawat atau Gathick

Membuat pernyataan palsu (KUHP, Pasal 172)

Wisapat Manomairat atau Sand

Bertindak sembarangan menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)

Mayjen Pol Udon mengatakan, kelima orang tersebut didakwa berdasarkan bukti-bukti yang telh dikumpulkan oleh petugas investigasi.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan satu orang pun dari kelimanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Thai PBS World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah