Sementara itu, pada 5 April lalu, Mayjen Pol Udon Yomcharoen, Wakil Panglima Tertinggi Royal Thai Air Force 1 mengumumkan bahwa 5 orang yang berada di speedboat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayjen Pol Udon Yomcharoen pun mengumumkan tuntutan resmi kepolisian untuk kelima tersangka tersebut.
Inilah rincian dakwaan untuk 5 orang yang berada di speedboat:
Tanuphat Lertthaweewit atau Por
1. Bertindak lalai menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)
2. Undang-undang Kelautan didakwa mengemudikan perahu tanpa sertifikat.
3. Undang-undang Kelautan didakwa menggunakan kapal yang izinnya telah habis masa berlakunya.
4. Undang-undang Maritim (Pasal 119), membuang limbah/sampah apa pun ke sungai.
Baca Juga: Penyebab Kematian Tangmo Nida Terungkap, Polisi Senior Thailand Beberkan Fakta Baru