Membangun Dimensi Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Meningkatkan Kepuasan Pasien

- 27 Mei 2023, 19:17 WIB
  Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung.
Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung. /dok. Pribadi/

Mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dinilai sangatlah unik dan komplek. Selain fasilitas kesehatan itu padat karya, padat modal dan teknologi, padat waktu,  tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan, perbedaan persepsi sehat dan sakit antara pasien dan dokter, disamping itu juga adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan. 

Berbagai upaya peningkatan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan telah ditetapkan dari waktu ke waktu dengan pendekatan yang tentunya berbeda-beda. Tantangannya adalah upaya peningkatan mutu yang telah ditetapkan sulit untuk menjadikannya sebagai budaya mutu sehingga mutu pelayanan masih belum maksimal.

Sampai saat ini sangat beragam sekali mengenai definisi mutu pelayanan kesehatan. Salah satu definisi yang digunakan adalah bahwa mutu pelayanan kesehatan merupakan tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien (PMK No 30 Tahun 2022).

Dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, disepakati mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan Lembaga internasioal lain. Pencapaian pelayanan kesehatan bermutu dari sisi pemberi pelayanan bisa dilakukan dengan tujuh dimensi, sebagai berikut :

  1. Efektif, artinya pemberi layanan harus mampu mengobati atau mengurangi keluhan yang ada,  kemudian mampu mencegah terjadinya penyakit dan serta mencegah berkembang/meluasnya penyakit yang ada.
  2. Keselamatan, artinya pemberi pelayanan harus mampu meminimalisasi terjadinya kerugian, cedera dan kesalahan medis yang bisa dicegah. Selain itu harus aman, baik bagi pasien, pemberi layanan maupun masyarakat sekitarnya. Layanan kesehatan yang bermutu harus aman dari risiko infeksi, efek samping, atau bahaya lain.
  3. Berorientasi kepada pasien/pengguna layanan, artinya pemberi pelayanan harus memberikan pelayanan sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai individu
  4. Tepat waktu, artinya pemberi pelayanan harus mampu mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.
  5. Efisien, artinya pemberi pelayanan harus bisa mengoptimalkan sumberdaya yang ada sesuai dengan kompetensi, tanpa pemborosan;
  6. Adil, artinya pemberi pelayanan harus bisa memberikan pelayanan yang seragam tanpa perbedaan secara kualitasdan karakteristik pribadi seperti jenis kelamin, ras, etnisitas, lokasi geografis, atau bahkan status sosial ekonimi serta jabatan seseorang.
  7. Terintegrasi, artinya pelayanan yang diberikan harus terkoordinasi dengan baik, dari lintas unit pelayanan,  lintas fasyankes, serta menyediakan layanan kesehatan untuk seluruh siklus kehidupan.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem dimana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. 

Baca Juga: MUSIM HAJI 2023: Bisa Adu Tawar, Para Penjual Cindera Mata di Kota Mekkah Ini Bisa Bahasa Indonesia

Input di sini meliputi SDM, sarana-prasarana, serta tatatanan organisasi di lingkungan kerja. Proses merupakan interaksi antara pemberi dan penerima pelayanan, meliputi asesmen, diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan dan follow up. Terakhir Outcome merupakan kondisi akhir setelah penerima layanan menggunakan layanan yang diberikan.

Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tentu menjadi sebuah kewajiban dari pemberi pelayanan, selain untuk keselamatan pemberi pelayanan bisa juga untuk memberikan kepuasan kepada pasien sebagai pengguna layanan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x