Membangun Dimensi Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Meningkatkan Kepuasan Pasien

- 27 Mei 2023, 19:17 WIB
  Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung.
Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung. /dok. Pribadi/

Oleh: Luvita, dr.
(Mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Unisba)

DESKJABAR - Indonesia selama kurun waktu dekade terakhir, mengalami banyak sekali peningkatan dari segi jumlah fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan, meskipun penyebarannya belum terlalu merata. Hal ini tentu saja berdampak positif dimana betutuhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan bisa dengan mudah terpenuhi terutama dari segi akses.

Masyarakat bisa dengan mudah menjangkau sarana fasilitas kesehatan dari mulai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas ataupun Dokter Praktek Mandiri. Dari segi pembiayaan, sudah banyak juga fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS sehingga bisa meringankan masyarakat.

Baca Juga: Detik Detik Christian Adinata Alami Cedera Lutut di Semifinal Malaysia Masters 2023, Semoga Cepat Sembuh

Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia baik tingkat primer (dokter praktek mandiri, klinik, puskesmas) maupun tingkat lanjutan (rumah sakit) dituntut terus untuk bisa memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar mutu klinis dan memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien.

Selain itu, masyarakat yang semakin maju dan kritis menjadikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar menjadi suatu kebutuhan dan tuntutan. Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk bisa terakreditasi.

Melalui proses akreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk mampu memenuhi seluruh standar dan elemen penilaian yang telah dirancang dan ditetapkan untuk bisa menjamin mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan serta bisa menjamin keselamatan pasien.

Sampai saat ini, belum seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terakreditasi, terutama klinik dan dokter praktek mandiri. Selain itu,  fasilitas kesehatan yang sudah terakreditasi dinilai masih kurang berkesinambungan dalam mempertahan mutu pelayanan kesehatan, karena belum maksimalnya sistem pemantauan, evaluasi dan umpan balik kepatuhan penyedia layanan kesehatan dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan yang sesuai standar minimal yang telah ditetapkan, serta akreditasi belum sepenuhnya mendorong budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Kemenhub: Berikan Pelayanan Optimal kepada Jamaah Haji Tahun 2023

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x