Kemenkes Larang Sementara Apotek Jual Obat Sirup, Menyusul Temuan Penyakit Ginjal Akut Progresif Atipikal

- 19 Oktober 2022, 15:39 WIB
Kemenkes RI melarang sementara apotek jual obat sirup kepada masyarakat, menyusul ditemukan penyakit gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kemenkes RI melarang sementara apotek jual obat sirup kepada masyarakat, menyusul ditemukan penyakit gangguan ginjal akut atipikal pada anak. /Kolase foto Instagram @kemenkes_ri/

Baca Juga: 5 Gejala Buah Hati Mungkin Idap Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orang Tua Wajib Waspada, Tren Usia 1-5 Tahun

Gejala atau tanda-tanda yang muncul pada anak sebagai berikut:

- Demam, Batuk, Pilek pada anak usia 0-18 tahun

- Gejala infeksi saluran cerna (mual dan muntah)

- Warna urine berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urine hingga tidak buang air kecil sama sekali.

Apabila anggota keluarga anda ada yang memiliki gejala tersebut, maka segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil atau tidak ada urin selama 12 jam.

Sebagai bentuk kewaspadaan din,i itulah beberapa hal tersebut diatas yang perlu diketahui seputar tanda, gejala dan penanganan pada pasien gagal ginjal akut.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab dari penyakit ini, investigasi masih terus dilakukan Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan POM, Ahli Epidemologi dan Puslabfor.

Baca Juga: Video Tiktok Viral, Larangan Gunakan Obat Obatan dan Vitamin Sirup, Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Meski bukan penyakit menular menurut Murti, orang tua diminta untuk selalu memantau kesehatan buah hatinya, bila anak tiba-tiba mengalami penurunan jumlah urine, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah