Gejala Awal Omicron, Berikut Persyaratan Pasien Konfirmasi Omicron Bisa ISOMAN, Surat Edaran MENKES RI

- 21 Februari 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi Omicron, Gejala Awal Omicron
Ilustrasi Omicron, Gejala Awal Omicron /Pixabay/geralt/

DESKJABAR - Sekarang ini, kasus Covid-19 varian Omicron semakin melonjak di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memasukkan varian B.1.1.529 ini dalam kategori variant of concern (VoC).

Menurut Profesor Tim Spector peneliti dari ZOE Covid, aplikasi pelacak Covid-19 di Inggris, saat ini pengujian sangat penting dilakukan lantaran gejala awal Omicron yang mirip dengan flu biasa.

Baca Juga: Obat Herbal Mujarab Untuk Gatal, Radang Dan Sakit Tenggorokan, Resep Ampuh dr. Zaidul Akbar

Di Indonesia terjadi lonjakan kasus akibat infeksi virus corona varian Omicron yang saat ini sudah masuk kategori 'Variant of Concern' (VOC) di banyak negara.

Mayoritas penderita gejala awal Omicron mengalami gejala batuk, mudah lelah, dan pilek atau hidung tersumbat.

Berbeda dengan varian Delta, orang yang terinfeksi Omicron tidak menunjukkan gejala COVID-19 'klasik' yang lebih umum seperti demam atau kehilangan kemampuan indera.

WHO mengumumkan varian ini pada 26 November 2021. Organisasi kesehatan dunia atau WHO ini menyatakan bahwa omicron mempunyai strain B.1.1.529 sebagai varian yang harus diwaspadai. Sebab varian ini memiliki karakter tersendiri yang berbahaya untuk tubuh.

Baca Juga: Demam Pada Anak Cepat Turun Dengan Dua Resep Herbal Alami dr Zaidul Akbar, Bisa Untuk Bayi 6 Bulan Ke atas

Varian Omicron ini diketahui mempunyai sekitar 30 kombinasi mutasi dari sejumlah variasi Covid-19 sebelumnya seperti C.12, Beta, dan Delta.

Para ahli mengungkapkan, berdasarkan studi varian Omicron memang lebih cepat menular daripada Covid-19.

Ada dua cara yang berbeda menyerangnya antara kedua virus itu, kalau virus Omicron lebih dominan menyerang tenggorokan, sedangkan Covid-19 lebih menyerang ke paru-paru.

Untuk memastikannya, epidemiologi dan informatika kesehatan University College London Profesor Irene Petersen menyarankan untuk segera melakukan tes COVID-19 jika mengalami gejala awal Omicron yang mirip dengan flu.

"Hidung meler dan sakit kepala adalah gejala dari banyak infeksi, tetapi mungkin juga merupakan gejala pertama - dan satu-satunya gejala - dari Covid. Oleh karena itu, jika Anda memiliki gejala-gejala ini, saya menganjurkan untuk melakukan tes," kata Profesor Irene Petersen.

Baca Juga: Hati-hati, Pahami 4 Gejala Tertular Omicron Terbaru 2022 Pada Anak Dan Dewasa, No 3 Sering Dialami

Gejala Awal Omicron yang perlu diwaspadai tentang seseorang terinfeksi positif Covid-19 varian Omicron mulai dari awal tertular hingga harus jalani isolasi atau karantina.

Baca Juga: 3 Rahasia Agar Menjadi Orang Pintar Yang Sukses Dan Bersinar Menurut Habib Luthfi bin Yahya

Dikutip dari MedicalNewsToday.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencantumkan kemungkinan gejala awal Omicron adalah:

1.Demam atau kedinginan
2. Batuk
3. Sesak napas atau kesulitan bernapas
4. Kelelahan
5. Nyeri otot atau tubuh
6. Sakit kepala
7. Kehilangan rasa atau bau baru
8. Sakit tenggorokan
9. Hidung tersumbat atau pilek
10. Mual atau muntah
11. Diare

Namun, CDC mencatat daftar ini tidak lengkap, dan orang mungkin mengalami gejala atau kombinasi gejala yang berbeda.

Selain itu, laporan anekdot di media sosial dan platform lain mengklaim bahwa kombinasi gejala awal Omicron yang lebih spesifik menjadi ciri infeksi Omicron.

Dikutip dari laman Sehat NegeriKu yang berjudul "Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratannya," yang tayang pada tanggal 21 Januari 2022.

Berikut syarat-syarat pasien Omicron yang melakukan isoman mandiri di rumah.

Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah