DESKJABAR – Saat ini perkembangan pandemi Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Upaya karantina atau yang disebut PPKM pun kembali diberlakukan.
Sebenarnya konsep karantina dalam agama Islam juga ada dan sudah dijalankan sejak di era Nabi Muhammad SAW.
Konsep karantina yang dijalankan Nabi Muhammad SAW adalah karantina dengan konsep Islam yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang mendasarainya, saat menghadapi pandemi.
Mengutip dari laman uii.ac.id yang tayang pada 21 April 2020, Direktur Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia atau UII saat itu yakni, Dr. Asmuni, Mth, MA, mengatakan bahwa karantina dapat dikatakan sebagai konsep Islam pada masa awal untuk menyelamatkan nyawa manusia dari ancaman kematian akibat wabah penyakit menular.
Karantina didefinisikan sebagai ukuran sasaran orang yang terpapar penyakit menular, apakah mereka tertular penyakit tersebut atau tidak.
Asmuni mengemukakan bahwa konsep di dalamnya adalah dimana orang-orang yang terpapar diharuskan untuk tinggal di rumah atau di tempat lain.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut ke orang lain, dan untuk secara hati-hati memantau efek penyakit pada mereka dan kesehatannya.