Ivermectin Obat Cacing, BPOM: untuk Covid-19 Harus Sesuai Resep Dokter

- 2 Juli 2021, 18:54 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021. /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

DESKJABAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien Covid-19. Namun karena Ivermectin merupakan obat keras, hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter. Artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Penny menegaskan, BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien Covid-19. Sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei dan Juni Rp 600 Ribu, Segera Cair Bulan Ini  

“Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin”, katanya.

Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi Covid-19.

Penny menuturkan Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali.

Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu. "Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair, Pekan Kedua Juli 2021

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.

Sekalipun bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.

"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," tuturnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah