Syarat dan Kriteria serta Harga Bagi Penerima Vaksin Booster Umum, Akan Dilaksanakan Pada 12 Januari 2022

5 Januari 2022, 07:28 WIB
Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari kata Menkes Budi Gunadi. /Pixabay KitzD66/

DESKJABAR - Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemberian vaksin booster Covid-19 untuk umum mulai 12 Januari 2022.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin booster Covid-19 umum pada tahap awal ke 244 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Pemberian vaksin booster untuk umum ini, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga harus memenuhi beberapa kriteria, DeskJabar mengutip dari situs PMJNews.com Senin 3 Januari 2022.

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, kota/kabupaten penerima vaksin booster Covid-19 telah memberikan vaksin pertama ke 70% masyarakatnya dan 60% untuk dosis kedua.

Jenis vaksin booster

Sedangkan untuk jenis vaksin booster Covid-19 yang akan diberikan masih akan ditentukan selanjutnya.

"Untuk jenis vaksin booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Budi.

Budi menyatakan kepastian jenis vaksin booster yang akan digunakan akan diputuskan 2 hari sebelumnya atau tepatnya tanggal 10 Januari 2022.

Kriteria penerima vaksi booster

Selanjutnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan vaksin booster akan diberikan pada kelompok masyarakat berusia dewasa di atas 18 tahun serta sesuai rekomendasi Yang diberikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kedua, penerima vaksin booster akan diberikan pada masyarakat yang bertemt tinggal di kabupaten/kota yang 70% masyarakatnya telah mendapatkan seritifikat vaksin Covid-19 atau suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Ketiga, vaksin booster diberikan kepada peserta vaksin yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan. 

Ada sekitar 21 juta calon penerima vaksin booster telah masuk dalam kriteria di Januari 2022.

Kriteria Penerima Vaksin Bayar dan Gratis

Sementara itu DeskJabar.com mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, mengenai jadwal pemberian vaksin booster gratis maupun berbayar dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencananya pemberian vaksin booster gratis maupun berbayar akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes tersebut menyebutkan, kriteria siapa saja yang memiliki kriteria penerima vaksin booster gratis, yaitu kepada masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya untuk kalangan lansia.

Tak hanya itu, lansia menjadi kelompok yang rentan lantaran dapat bergejala berat bila terinfeksi virus Corona. 

Sementara untuk penerima vaksin booster berbayar, dikabarkan memiliki nilai kisaran Rp300.000 per orang, dan dapat dilakukan di sejumlah pelayanan kesehatan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler