Terbaru kasus Subang, Ada Barang Bukti Senjata Tajam Di TKP Sampai Kini Masih Jadi Misteri Dan Belum Diungkap

3 November 2021, 21:25 WIB
UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, DANU Akan diperiksa Lagi Hari Ini, Terkait Oknum Banpol, Ini Kata Kuasa Hukumnya /YouTube/Heri Susanto/

DESKJABAR - Memasuki hari ke 80 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang, tapi masalah mulai mengerucut, polisi masih mendalaminya dan tidak gegabah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Sekarang sudah 4 kali pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian tertuju pada Danu, untuk memperdalam fakta-fakta dan pengakuan Danu dalam Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam pemanggilan lanjutan ke 3 hari Senin 1 November 2021, Danu hadir di dampingi tim pengacara dari ATS Lawfirm.

Dalam pemeriksaan Danu ke 3 pemeriksa dari tim penyidik dari Mabes Polri, Bin dan ahli forensik.

Sehingga sekarang penyidik terfokus pada Danu, untuk melengkapi BAP dari hasil penyelidikan 4 kali berturut-turut dalam sepekan, tapi polisi tidak gegabah dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam beberapa kali penyelidikan ada satu hal yang masih belum diungkapkan karena masih dalam penyelidikan polisi. Yaitu benda tajam yang ditemukan Danu di kamar mandi. Yang menjadi pertanyaan benarkah senjata tajam yang ditemukan Danu digunakan pembunuh untuk Menyayat Ibu dan anak yaitu Tuti dan Amalia ?

Seperti diketahui Danu alias Muhammad Ramdanu (21) saat membersihkan kamar mandi ternyata selain menemukan gunting juga menemukan benda tajam lainnya yakni cutter di bak mandi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang.

Pengakuan Danu saat itu disuruh membersihkan kamar mandi di TKP kasus pembunuhan Subang oleh oknum Banpol (bantuan Polisi) yang sampai sekarang masih belum terungkap siapa oknum Banpol tersebut.

Tentu saja ini menjadi suatu tanda tanya apakah, gunting dan cutter itu sebagai salah satu alat untuk membunuh dan menyayat tubuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ?

Achmad Taufan, sebagai kuasa hukum Danu menyebut kliennya itu datang ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang atas arahan dari Yoris anak pertama.

Dia ditugaskan untuk menjaga lingkungan TKP penemuan mayat ibu dan anak korban pembunuhan.

Namun tiba tiba ada Banpol datang ke TKP dengan menerobos garis polisi dan meminta Danu masuk ke dalam rumah dan diminta untuk membersihkan bak mandi.

Kejadian tersebut sehari setelah terjadi peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang terjadi yakni pada 19 Agustus 2021.

"Tiba-tiba Banpol datang ke TKP, si Danu foto karena untuk laporan ke Keluarga dan Yoris. Akhirnya Banpol ini minta Danu masuk ke dalam dan diminta bersihin, dipikir Danu ini polisi, jadi dia nurut. Malah di dalam situ ditemukan ada barang bukti, gunting sama cutter kan," ucap Taufan saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.

Achmad Taufan kembali menjelaskan bahwa benda tajam gunting dan cutter itu ditemukan kliennya saat membersihkan bak mandi.

Menurut dia, Danu tak sengaja menginjak benda tajam itu saat masuk ke dalam bak mandi untuk membersihkan.


"Itu dalam bak (gunting dan cutter). Dalam bak keinjek sama Danu. Baknya besar sehingga Danu harus masuk ke dalam dan dikuras," ujar Taufan.

Achmad Taufan mengatakan saat ditemukan kliennya itu mengaku tak melihat ada noda baik noda darah maupun noda lain. Menurut dia, kondisi gunting dan cutter tersebut berada di dalam air.

"Tidak ada darahnya, orang di dalam air," katanya.

Temuan Danu itu kemudian ditunjukkan juga kepada Banpol yang sebelumnya sudah datang. Banpol justru meminta Danu untuk mengembalikan temuan itu ke posisi semula.

"Ditunjukan juga barang bukti itu ke Banpol, terus disuruh tunda lagi jangan di keluarkan," kata dia.

Hingga saat ini belum diketahui dan masih misteri apakah benda tajam tersebut dijadikan alat untuk membunuh dan menyayat tubuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Berkaitan dengan penemuan dua benda tajam, gunting dan cutter tersebut Polisi mengaku masih menyelidikinya atas temuan dan pengakuan Danu tersebut.

yang harus kita yakini adalah hasil dari keterangan saksi yang dilakukan oleh penyidik. Jadi keterangan ini tidak dikesampingkan karena penyidik telah melakukan olah TKP," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021.

Dijelaskan Erdi, terlepas itu ada yang menyampaikan, dia melihat, dia melakukan dan sebagainya

Erdi A Chaniago menyatakan proses penanganan perkara ini berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurut dia, penyidik sudah melakukan berbagai upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus yang sudah dua bulan belum terungkap itu.

"Yang dilakukan penyidik adalah fakta di lapangan, tentunya penyidik ini sudah terlatih bagaimana mengolah olah TKP, cara menemukan bukti dan petunjuk, tentunya penyidik yang akan membuktikan," kata dia.

Seperti diketahui Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Sudah 80 hari kasus ini masih menjadi misteri dan belum terungkap. Saksi yang sudah diperiksa Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Olah TKP dan otopsi pun sudah dilakukan dua kali bahkan Yosef dan Mimin diperiksa tes kebohongan. Namun Polisi masih belum menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler