Inilah Kategori Kematian yang Harus Ditangani Sesuai Protokol Penanganan Jenazah Covid-19

22 Juni 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, yang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

DESKJABAR - Selama ini muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apa saja kategori warga yang meninggal dunia yang harus melalui protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pemulasaraan jenazahnya harus sesuai dengan prosedur dan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Covid-19?

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi mengungkapkan tiga kategori status terkait Covid-19 yang saat meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol dan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Prosedur terkait kasus Covid-19 ini untuk melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan," ujarnya seperti dilansir Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bandung, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Kurangi Persyaratan Agar Masyarakat Mudah Terima Vaksin Covid-19 dan Target Nasional Tercapai

Irvan menyatakan, ketiga kategori ini perlu dipahami oleh semua pihak. Tidak hanya tenaga kesehatan atau petugas pemulasaraan di lapangan, tetapi juga seluruh masyarakat. Sehingga proses tata laksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman.

Ia menjelaskan, sesuai pedoman dari Kemenkes, terdapat tiga kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19.

- Orang yang meninggal dunia terkonfirmasi di rumah sakit.
- Orang yang meninggal dunia dengan kategori probable di rumah sakit.
- Kontak erat yang ketika datang ke IGD rumah sakit ternyata sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Sukabumi Bertekad Jadi Kota Layak Anak, Simak Langkah Wali Kota Achmad Fahmi

Irvan memaparkan, untuk kategori pertama, pemulasaraan wajib dengan tatalaksana prosedur dan protokol penanganan jenazah Covid-19. Baik dia terkonfirmasi tanpa gejala maupun ketika sebelum meninggal dunia terdeteksi memiliki gejala.

Untuk kategori probable, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukkan gejala sehingga diduga terpapar Covid-19. Akan tetapi, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat lantaran kondisi gejalanya yang sangat berat.

Menurut Irvan yang juga Lektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini, kondisi kasus probable inilah yang menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai protokol penanganan jenazah sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium.

Baca Juga: Siapkan Payung Karena Hujan Mampir di Hampir Seluruh Wilayah Jawa Barat

Pasien sudah lebih dulu menunjukkan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar Covid-19. Sehingga, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil risiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.

Oleh karena itu, pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur Covid-19 sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

Ia menyebutkan sejumlah gejala yang mirip Covid-19. Misalnya, penderita pneumonia berat, asma, juga sesak napas karena penyakit jantung.

"Jadi faktor risiko seseorang terkena Covid-19 itu berat. Makanya dokter sangat berhati-hati. Itu sebenarnya baik buat dokter, baik buat pasien, dan  juga keluarganya," ujar Irvan. 

Baca Juga: Covid-19 Serang Euro 2021, Ini Sembilan Pemain Euro 2021 yang Tertular

Untuk kategori kontak erat, kata dia melanjutkan, terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit.

Selain itu, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni sehingga memiliki risiko terpapar virus corona.

"Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi death on arrival atau meninggal dunia saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah," tuturnya.

Baca Juga: Suka Duka Solois K-Pop IU, Bertekad Tak Akan Pernah Jadi Orang Sombong

Apabila ternyata orang yang bersangkutan tersebut terkategori sebagai kontak erat, rumah sakit menerapkan protokol penanganan jenazah Covid-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat.

Menurut Irvan, di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita Covid-19 karena memang belum diperiksa PCR. Di sisi lain, rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

"Kalau yakin dia meninggal dunia negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan Covid-19. Cuma, negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis," kata dia.

Baca Juga: Tes Swab Antigen Acak Bagi Penumpang KRL Mulai Senin 21 Juni 2021 di Enam Stasiun Ini

Irvan pun meminta masyarakat apabila terjadi keragu-raguan sebaiknya memercayakan kepada ahlinya. Dalam hal ini tenaga kesehatan yang bekerja di bawah sumpah dan dituntut melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

Para tenaga kesehatan bekerja secara profesional. Sehingga, setiap keputusan yang diambil sangat mempertimbangkan masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang masih hidup agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang mitigasi risiko penularan akibat adanya kematian. Jika ada pemulasaraan dengan prosedur Covid-19, masyarakat percaya kepada tenaga kesehatan karena itu untuk mencegah masyarakat tertular," kata Irvan.

Baca Juga: Akibat Fenomena MJO, Jawa Barat dan Sejumlah Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang

Menurut dia, upaya masyarakat itu sebaiknya berkonsentrasi pada perilaku pencegahan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dan air, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah  dalam melaksanakan testing, tracing, dan treatment.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler