Tepat Sasaran
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang sudah terdata.
Sedangkan bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Upaya itu sebagai upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. Sedangkan yang berhak menggunakan elpiji 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.***