BLT BBM Telah Disalurkan Pemerintah, Anda Berhak, Simak Syaratnya, Cara Daftar Via Online

- 27 September 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM di Kemensos dan melakukan pedaftaran BLT BBM via Online/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM di Kemensos dan melakukan pedaftaran BLT BBM via Online/[email protected] /


DESKJABAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM telah disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang tedampak akibat kenaikan BBM dan telah lolos verifikasi dan membutuhkan bantuan.

Untuk mengatahui apakah nama anda sudah berada dalam daftar penerima BLT BBM, anda bisa melakukan pengecekan data melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama anda belum terdaftar di DTKS kemensos, maka langkah yang harus anda lakukan adalah mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Selasa 27 September 2022: Mampukah Anak Buah Kang Mus Membantai Reymon?

Anda yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran secara mandiri via online, bisa dilakukan menggunakan ponsel.

Berikut ini adalah persyaratan menjadi penerima BLT BBM, dilansir Deskjabar.com dari [email protected] sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk golongan warga miskin atau rentan miskin.

2.Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

3.Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4.Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x