Urang Jawa Barat Mangga Nyanggakeun, Ini Harga BBM Terbaru Per 1 September 2023

- 2 September 2023, 10:36 WIB
Harga BBM non subsidi Pertamina di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia mengalami kenaikan dari harga sebelumnya mulai 1 September 2023.
Harga BBM non subsidi Pertamina di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia mengalami kenaikan dari harga sebelumnya mulai 1 September 2023. /Instagram @pertamina/Tangkap layar Instagram.com/@pertamina

DESKJABAR - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Jawa Barat (Jabar) dan daerah lainnya di Indonesia terhitung 1 September 2023.Terdapat 4 jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yakni, RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Di Jawa Barat, harga BBM RON 92 atau Pertamax mulai 1 September 2023 menjadi Rp 13.300 per liter atau naik dari yang sebelumnya Agustus Rp 12.400 per liter.

Baca Juga: Tempat Wisata Unik di Yogyakarta: di Daerah Ini Matahari Muncul Pukul 08.30, Terbenam Pukul 16.30 WIB

Baca Juga: 7 Daerah di Tasikmalaya yang Berpenghuni Para Bos: Rumahnya Mewah Hidup Bagaikan Sultan

Kemudian hal yang sama juga terjadi pada Pertamax Turbo yang naik menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter pada periode Agustus 2023.

Sedangkan Dexlite dibanderol dengan harga Rp 16.350 per liter mulai 1 September 2023, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter periode Agustus 2023.

Adapun harga Pertamina DEX mulai 1 September 2023 dijual dengan harga Rp 16.900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.350 per liter pada Agustus 2023.

Kenaikan atau harga  BBM terbaru non subsidi per 1 September 2023 tersebut diumumkan PT Pertamina (Persero) di laman resmi Pertamina sejak Kamis 31 Agustus 2023.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian pengumuman itu.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Pertamina.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x