KKP Bagikan Bantuan Benih untuk Budidaya Perikanan, Ini Syarat untuk Memperoleh

- 4 Agustus 2023, 16:34 WIB
benih ikan
benih ikan /Instagram @kkpgoid

Melalui Instagram @kkpgoid, disebutkan,

Syaratnya :

  • Berbadan hukum dan terdaftar pada dinas setempat
  • Terdaftar pada laman satu data : satudata.kkp.go.id
  • Jumlah anggota paling sedikit 10 orang
  • Tidak menerima bantuan jenis ikan yang sama pada tahun yang sama, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Hasil produksi yang dihasilkan oleh penerima bantuan tidak ditujukan untuk ekspor
  • Penerima bantuan bukan ASN/TNI/Polri/anggota legislatif, penyuluh PPB, kepala desa, kecuali lembaga pendidikan negeri
  • Ketua/penanggungjawab penerima bantuan menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang membuat kesediaan menerima, mengelola, memanfaatkan bantuan benih, dan melaporkannya.
  • Ketua/penanggungjawab penerima bantuan mendatangani berita acara serah terima barang dari kuasa pengguna barang.
  • Diutamakan bagi yang sudah memiliki sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), atau memiliki pengalaman usaha bidang perikanan, dibuktikan dengan surat keterangan dinas kabupaten/kota.
  • Lahan usaha perikanan budidaya yang telah dipersiapkan dan peruntukannya untuk kegiatan perikanan budidaya.
  • Kepemilikan lahan jelas dan bebas konflik.
  • Memiliki aksestabilitas dan mudah dijangkau.
  • Mendapatkan penetapan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sudah atau akan melakukan budidaya perikanan
  • Berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau agama.

 Baca Juga: Jenis-jenis Pakan Alternatif Perikanan, Bagus untuk Lele, Ikan Nila, dan Ikan Gurame

Ada juga persyaratan teknis bagi lokasi bantuan benih untuk kegiatan penebaran benih perairan umum, yaitu :

 

  • Perairan umum sesuai peraturan perundang-perundangan berlaku
  • Ditetapkan sebagai lokasi penebaran benih oleh pemerintah daerah.

Calon penerima bantuan dapat menyampaikan usulan bantuan benih ikan langsung kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya c.q Direktorat Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau melalui UPT, dan harus ditembuskan melalui/diketahui Dinas Perikanan Provinsi, kabupaten/kota melalui laman www.satudata.kkp.go.id. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @kkpgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah