Dua Hari Lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan Ditutup? Kominfo Mewajibkan Jejaring Sosial itu Patuhi Aturan

- 18 Juli 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi dua hari lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan ditutup? Kominfo mewajibkan jejaring sosial patuhi aturan. /Kominfo/
Ilustrasi dua hari lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan ditutup? Kominfo mewajibkan jejaring sosial patuhi aturan. /Kominfo/ /

Aturan ini berlaku untuk semua PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, meskipun didirikan atau berkantor pusat di luar negeri.

Bentuk sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik (access blocking).

Ini akan berlaku bagi mereka yang melanggar ketentuan masuk setelah batas waktu berlalu.

Direktorat Aplikasi Informasi (Ditjen Aptika) Komunikasi dan TI mencatat, antara tahun 2015 hingga Juni 2022, tercatat 4.634 PSE di Kominfo.

Baca Juga: 2.569 PSE Lingkup Privat Belum Daftar Ulang, Tenggat Waktu Daftar Ulang Sampai 20 Juli 2022.

Di antaranya 4.559 PSE dalam negeri seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak, dan 75 PSE luar negeri seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Utama Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan 2.569 PSE harus melakukan registrasi ulang.
Pasalnya, pendaftaran mereka dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 itu.

Secara terpisah, juru bicara media dan TI Dedy Permadi mengatakan, ada enam jenis PSE yang harus didaftarkan, yaitu yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan pasokan dan/atau barang dagangan dan/atau usaha, atau jasa.

PSE kemudian menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Berikutnya adalah PSE, yang mengirimkan konten atau dokumen digital berbayar melalui jaringan data, dengan mengunduh melalui portal atau situs distribusi, atau melalui email atau aplikasi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah