DESKJABAR – 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar ulang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo meminta kepada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan daftar ulang.
Daftar ulang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Waktu pendaftaran ulang PSE lingkup privat, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu sampai dengan batas akhir tanggal 20 Juli 2022.
Menurut keterangan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan sampai saat ini tercatat 4.634 PSE yang terdaftar di Kemenkominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
PSE lingkup privat domestik seperti Go-jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain-lain. Dan PSE global seperti TikTok, Linktree, Sportify dan lain-lain.
Baca Juga: Kewalahan Menasehati Anak Laki-laki yang Gemar Bermain? Simak Penjelasan Dr. Aisyah Dahlan
Ada 2.569 PSE lingkup privat yang perlu memperbaharui data-datanya atau melakukan pendaftaran ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut, jelas Samuel.