DESKJABAR - Google, Instagram, WhatsApp, Netflix, dan platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia lainnya, wajib mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.
Jika Google dan PSE lainnya hingga tanggal 20 Juli 2022 tetap tak mendaftar, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran karena dianggap ilegal.
Imbauan agar Google dan PSE lainnya melakukan pendaftaran ke Kominfo, telah diutarakan oleh pihak Kominfo jauh-jauh hari, di antaranya oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Dikutip dari Antara 22 Juni 2022 lalu, Dedy mengatakan, kewajiban pendaftaran bagi Google dan PSE lainnya, didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021
PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sementara Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: HEBOH! ARMY BTS Ulang Tahun ke-9, Google Juga Rayakan Ulang Tahun dengan Cara Ini, Buruan Ikut!
Tanggal 20 Juli tinggal dua hari lagi. Lantas, apa ada mesin pencari lain selain Google yang bisa digunakan oleh masyarakat, terutama jika pemerintah benar-benar memblokir Google?
Jawabannnya tentu ada dan banyak.Tulisan ini menyodorkan hanya tiga saja agar Anda bisa berselancar di dunia maya tanpa mesin pencari Google.
Namun Anda juga bisa menggunakan mesin pencari lain selain yang tiga ini.