DESKJABAR - Google dan nama-nama besar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter, terancam diblokir pemerintah.
Pasalnya, Google, WhatsApp, Facebook dan Twiiter, bersama ribuan PSE lainnya ternyata belum terdaftar di pemerintah, yakni di sistem Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
Jika hingga 20 Juli 2022 tak melakukan mendaftaran, maka Google, WhatsApp, Facebook, Twitter dan PSE lainnya tesebut akan dianggap ilegal keberadaanya. Konsekwensinya, mereka diblokir tentu.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kewajiban melakukan pendaftaran di Kementerian Kominfo bagi PSE, merupakan amanat perundang-undangan. Yaitu, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya.
Jika hingga batas waktu 20 Juli 2022 tak melakukan pendaftaran, maka PSE tersebut akan diblokir!
Nah, apa jadinya masyarakat Indonesia jika Google benar-benar diblokir karena tak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 20 Juli 2022?
Mesin pencari ini sudah demikian akrab dengan masyarakat Indonesia. Konon, 99 persen pengguna internet di Indonesia adalah juga pengguna Google.
Adakah negara yang tak menggunakan Google? Jawabnya ada, yaitu Jepang, Korea Selatan dan China.