2.569 PSE Lingkup Privat Belum Daftar Ulang, Tenggat Waktu Daftar Ulang Sampai 20 Juli 2022.

- 18 Juli 2022, 15:00 WIB
 Kemenkominfo ancam blokir PSE lingkup privat domestik dan gelobal yang beroperasi di Indonesia apabila tidak melakukan daftar ulang
Kemenkominfo ancam blokir PSE lingkup privat domestik dan gelobal yang beroperasi di Indonesia apabila tidak melakukan daftar ulang /pixabay.com

Pendaftaran PSE lingkup privat menupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dan pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Eloktronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang mengatur akhir masa pendaftarannya sampai tanggal 20 Juli 2022, terangnya.

Baca Juga: Jadwal Taipei Open 2022: Ada 14 Wakil Indonesia Akan Berlaga, Ganda Putra Hanya Satu Wakil

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE illegal di Indonesia, dan terancam di blokir, ujarnya

Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE katagori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut Johnny mengingatkan dan juga menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia, jelas Samuel

Terdapat beberapa PSE lingkup privat besar yang beroperasi di Indonesia seperti, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain-lain belum juga mendaftar ulang,katanya.

Baca Juga: Kebiasaan Makan Ikan pada Anak akan Meningkatkan IQ, Kecerdasannya di Atas Rata-Rata

Dilansir Deskjabar.com dari kominfo.go.id Pendaftaran PSE lingkup privat dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Sistem OSS, memudahkan penyelenggara PSE lingkup privat melakukan proses pendaftaran, juga dilengkapi dengan panduan.

Pada sistem OSS, Bagian pertama pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ada 9 Tahap data-data yang harus diisi oleh PSE lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah