Kemenkominfo Ancam Blokir Sosial Media, Google, WhatsApp Sampai Facebook, Inilah Penyebabnya!

- 17 Juli 2022, 21:39 WIB
Kemenkominfo ancam blokir sosial media di Indonesia
Kemenkominfo ancam blokir sosial media di Indonesia /PMJNews/Dok Net/

DESKJABAR –  Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ancam blokir sosial media yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun global.

Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Jika tidak segera melakukan daftar ulang, PSE yang beroperasi di Indonesia, terancam di blokir oleh Kemenkominfo.

Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, Pendaftaran ulang untuk menyesuaikan informasi itu, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat.

Selain itu, pemerintah minta semua harus mendaftar ulang dalam rangka  menjaga ruang digital Indonesia, kata Samuel.

Baca Juga: Gelombang 37 Sudah Dibuka Admin Prakerja, Berikut Tutorial Gabung Gelombang Kartu Prakerja

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Faceebok dan lain sebagainya” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli 2022.

Pendaftaran ulang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Waktu pendaftaran ulang, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.

Apabila PSE sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran ulang, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE illegal di Indonesia, ujarnya

Dan apabila dikatagorikan ilegal beroperasi di Indonesia, maka bisa dilakukan pemblokiran, tuturnya.

Baca Juga: Gelombang 37 Kartu Prkerja Sudah Dibuka, Buruan Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Terlambat

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Sistem OSS, memudahkan penyelenggara PSE privat melakukan proses pendaftaran, juga dilengkapi dengan panduan.

Penyelenggara PSE ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya, sehingga tidak adalagi pemeriksaan, namun yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa dimasukan data-datanya, terangnya.

Kalau penyelenggara PSE sudah daftar ulang, kemudian data-data dokumennya sudah masuk, serta hasil pengecekan dokumennya sudah benar maka  kita keluarkan sertifikatnya, kata Samuel.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x