Dua Hari Lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan Ditutup? Kominfo Mewajibkan Jejaring Sosial itu Patuhi Aturan

- 18 Juli 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi dua hari lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan ditutup? Kominfo mewajibkan jejaring sosial patuhi aturan. /Kominfo/
Ilustrasi dua hari lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan ditutup? Kominfo mewajibkan jejaring sosial patuhi aturan. /Kominfo/ /

Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Perubahannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Ditetapkan pula bahwa semua platform elektronik harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli tahun 2022.

Registrasi ini diperlukan bagi PSE untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya di bidang operasional sistem elektronik.

Demikian disampaikan Menteri Informasi dan Komunikasi, Johnny G Plate dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (27 Juni 2022).

Baca Juga: TERBARU Kasus Brigadir J dan Bharada E, Komnas HAM Temukan Ini di Keluarga Brigadir J, Apa itu?

Saat ini, ada 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia, termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Johnny berkata, semua PSE harus aktif mendaftar, terutama karena telah dipermudah dengan perangkat lunak open source.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah