Pemerintah dan Pelaku Usaha Bersinergi Penuhi Kebutuhan Migor Curah Rp 14 Ribu Agar Tepat Sasaran

- 17 Mei 2022, 12:32 WIB
Program MigorRakyat dengan harga RP14.000/liter
Program MigorRakyat dengan harga RP14.000/liter /kemendag.go.id/

DESKJABAR - Agar penjualan minyak goreng curah dengan harga RP14.000/liter tepat sasaran, pemerintah membuat program MigorRakyat.

Kementerian  Perdagangan  dan  Kementerian  Badan  Usaha  Milik  Negara bersinergi  dengan  pelaku  usaha  minyak  goreng.

Kali ini Kemendag dan Kementerian BUMN meluncurkan  Program  MigorRakyat  pada hari  ini, Selasa, 17 Mei 2022, bersinergi  dengan  pelaku  usaha  minyak  goreng.

Baca Juga: Hasil Sementara Indonesia vs Vietnam 2-1 di Semifinal Bulutangkis SEA Games 2022, Putri Kusuma Wardani Menang

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat. Sepenuhnya dijalankan melalui  proses  bisnis  antara  distributor  minyak  goreng  dengan  para  pengecer  atau  pelaku  usaha kecil.

Program MigorRakyat bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa tidak  ada  subsidi  minyak  goreng  untuk  para  pengusaha  dan  pada  waktunya  akan  menjadi suatu terobosan bisnis model baru.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat. Sepenuhnya dijalankan melalui  proses  bisnis  antara  distributor  minyak  goreng  dengan  para  pengecer  atau  pelaku  usaha kecil.  Tidak  ada  subsidi  minyak  goreng  untuk  para  pengusaha  dan  pada  waktunya  akan  menjadi suatu terobosan bisnis model baru,” tutur  Mendag  Lutfi dikutip DeskJabar.com dari kemendag.go.id pada 17 Mei 2022.

Baca Juga: Perolehan Medali SEA Games Siang Ini 17 Mei 2022, Indonesia Masih Berjuang di Posisi 5

Sementara  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Oke  Nurwan  menjelaskan,  Program MigorRakyat   menekankan   pada   transaksi   eceran   langsung   kepada   penerima   manfaat,   yaitu kelompok  masyarakat  berpendapatan  rendah. 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x