Jika daerah itu upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk BSU 2022 ada sedikit perbedaan dibandingkan BSU 2020 dan 2021.
BSU 2022 dirancang bagi para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Kriteria penerima BSU 2022 sudah ditetapkan Kemnaker. Salah satu syaratnya, yakni pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BSU 2022, pemerintah mengalokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BSU 2022 sebesar Rp 1 juta.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Menaker Ida menyebut, pihaknya masih menggodok rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022.
Pihaknya juga kini tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan.
Itulah informasi terkait BSU 2022 pekerja cair, dan kriteria penerima sesuai aturan Kemnaker.***