DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan dibawa seseorang setiap mengemudikan kendaraan.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Andrea Dovizioso Cuti dari MotoGP, Sampaikan Salam Perpisahan Kepada Ducati
Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, pelayanan mobil SIM Keliling Online menjadi salah satu kemudahan yang diberikan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota.
Bagi warga Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Masyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000. Ada pula tambahan biaya tes kesehatan Rp50.000 dan asuransi Rp50.000.
Baca Juga: Dua Personel Grup Idola K-pop TWICE Ini Nggak Banyak Bicara, Ternyata Ada Alasannya
Persyaratan perpanjangan SIM