Berawal dari Rekaman Video, Pelaku Pungli di Jembatan Darurat Cipatujah Ditangkap Polisi

- 16 November 2020, 09:59 WIB
ILUSTRASI jembatan Cipatujah yang ambruk diterjang banjir bandang tahun 2018 lalu.
ILUSTRASI jembatan Cipatujah yang ambruk diterjang banjir bandang tahun 2018 lalu. /Istimewa/DeskJabar/

DESKJABAR - Menindaklanjuti beredarnya rekaman video seorang pria mencegat kendaraan yang melintasi jembatan darurat bailey di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Polres Tasikmalaya bergerak cepat menangkap pelakunya.

Di jembatan yang roboh akibat diterjang banjir bandang pada November 2018 lalu itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya, beberapa hari lalu total menangkap 6 orang yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pengemudi truk yang akan melintas di jembatan tersebut.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 8,9 SR Dan Tsunami Menghantui Sumbar, Diprediksi 39 Ribu Orang Mati, 52 Ribu Hilang

Baca Juga: Cuti Bersama, Mari Menjajal Jalur Pantai Selatan Banten dan Jabar yang Penuh Panorama Eksotis

Dalam video tersebut, sopir truk sempat menawar untuk membayar Rp20 ribu. Namun pria yang terus direkam meminta Rp50 ribu/truk. Pada video itu terekam, ada tiga truk yang akan melintas di jmbatan baley yang dibangun oleh Kementrian PUPR itu.

Belum ada keterangan kapan perekaman video tersebut dilalukan. Kepada polisi,  pelaku menuturkan, pungli sudah biasa dilakukan di jembatan yang berada di jalur lintas Selatan Jabar yang menghubungkan Cipatujah dengan Pameungpeuk Garut itu. 

Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap enam orang pelaku pungli. Salah satunya EH, pelaku yang terekam video saat meminta uang Rp150 ribu untuk tiga truk. Sebelum ditangkap, ia sempat sembunyi di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli.

Semua pelaku digelandang ke Polsek Cipatujah. Disaksikan aparat Desa Cipatujah dan tokoh masyarakat. Mereka hanya dikenai sanksi pidana ringan, mengingat barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku jumlahnya kurang dari Rp 200 ribu.

Baca Juga: Muhammadiyah : UU Minuman Beralkohol (Minol) Bukan Islamisasi

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x