Pengamat Politik dan Keamanan : Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya Sudah Tepat

- 17 November 2020, 10:09 WIB
Anies Baswedan jadi sorotan hingga kena sentil politisi PKB soal acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Anies Baswedan jadi sorotan hingga kena sentil politisi PKB soal acara pernikahan putri Habib Rizieq. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA


DESKJABAR
- Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.

Sebab, Anies selaku Gubernur mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian. Apalagi, DKI Jakarta adalah pusat pemerintahan Ibu Kota.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Gempa Di Sumbar, Warga Di Kota Padang Panik, Berhamburan Keluar Rumah

Baca Juga: Sergio Ramos Diisukan Hengkang dari Real Madrid. Klub Mana yang Jadi Tujuannya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Baca Juga: KPK, Tersangka Abdul Rozaq Muslim Diduga Terima Sejumlah Dana

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x