Ada Motif Lain Dari Sekadar Penegakan Protokol Kesehatan. Inilah Penjelasannya

- 17 November 2020, 08:18 WIB
Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal
Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal /pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar

Pertama, pada Rabu, 29 September 2020, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.

Penonton dan tamu undangan berjubel dan dipastikan melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi.

Sebelumnya, pasangan bakal cawali dan cawawali Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa,  pada saat mendaftar sebagai pasangan calon walikota/wakil walikota Solo, membawa massa dalam jumlah banyak sehingga terjadi kerumunan di kator KPU, pada 6 September 2020.

Hal itu melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Waspada, Selasa Hari Ini Jakarta dan Bandung Akan Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

Menurut Ahmad, atas pelanggaran ini, Kapolda Jateng, Kapolresta Solo, dan Kapolres Tegal tidak dicopot jabatannya.

Semestinya, jika pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy  Sufahriadi karena alasan penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi, Kapolda Jateng, Kapolresta Solo dan Kapolres Tegal juga dicopot. Nyatanya tidak demikian.

Kedua, pada kasus hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tidak dipanggil Polda Jateng.

Padahal, tidak ada kabar Ganjar mendenda Ketua DPRD Tegal. Berbeda dengan Anies Baswedan, yang telah memberlakukan denda kepada HRS dan dipatuhi oleh HRS.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: fpi online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x