Segera Diumumkan, Upah Minimum Buruh Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 11:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 "Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Bisa Jadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19, Ede : Pemerintah Harus Ingatkan Risikonya

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: humas kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x