Operasional Angkutan Umum Masih Dibatasi di Masa PSBB Transisi di Jakarta

- 12 Oktober 2020, 06:37 WIB
Ilustrasi angkutan umum. *Pixabay
Ilustrasi angkutan umum. *Pixabay /Pixabay/

DESKJABAR – Pemprov DKI Jakarta belum melonggarkan 100 persen sektor angkutan umum dan transportasi massal di era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 12-25 Oktober.

Mereka masih menerapkan pembatasan kapasitas dan operasional yang diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun untuk mobil pribadi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan terisi penuh 100 persen, dengan catatan tinggal di satu domisili.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Hiburan Malam Beroperasi

Sementara bagi penumpang berdomisili berbeda, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu, 11 Oktober 2020, untuk aturan jumlah muatan, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang.

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Sedangkan untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Masa PSBB Transisi

Di era PSBB transisi yang dimulai Senin, 12 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta belum melongarkan semua sektor kegiatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x