Operasional Angkutan Umum Masih Dibatasi di Masa PSBB Transisi di Jakarta

- 12 Oktober 2020, 06:37 WIB
Ilustrasi angkutan umum. *Pixabay
Ilustrasi angkutan umum. *Pixabay /Pixabay/

Salah satunya, mereka belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu malam, 11 Oktober 2020, disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Ambisi Danilo Petrucci Terwujud di Sirkuit Le Mans Prancis

Alasannya karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x